Judol Manfaatkan Rekening Bodong dari Media Sosial, PPATK Waspadai Modus Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening bank di media sosial, terutama Facebook, menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku judi online (judol) untuk menjalankan aksinya.
“Bank sudah luar biasa aman, tetapi karena kemajuan teknologi dan nasabah memberikan identitas pribadinya, terjadilah hal seperti ini (jual beli rekening),” ujar Ivan di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Selama periode 2020 hingga 2024, PPATK menelusuri sekitar 1,5 juta rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150.000 rekening dikategorikan sebagai rekening nominee atau digunakan oleh pihak ketiga. Secara rinci, sebanyak 120.000 rekening berasal dari jual beli, 20.000 dari aksi peretasan, dan sisanya sekitar 10.000 rekening akibat penyimpangan lainnya.
PPATK juga menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening nominee tergolong rekening dorman atau tidak aktif, namun tetap digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal seperti judol.
Tren aktivitas transaksi judi online tercatat mengalami lonjakan tajam dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, jumlah transaksi mencapai 5,6 juta dengan nilai perputaran dana sebesar Rp 15,77 triliun. Pada 2021, terjadi lonjakan signifikan hingga 674% menjadi 43,6 juta transaksi dengan nilai Rp 57,91 triliun—naik 267% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga
Judol Rugikan Pertumbuhan Ekonomi 0,3%, DEN dan PPATK Beberkan Fakta Berikut
Peningkatan terus terjadi pada 2022 dengan 104,7 juta transaksi senilai Rp 104,42 triliun. Setahun berikutnya, 2023, aktivitas judol melonjak drastis menjadi 168,3 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp 327,05 triliun—tumbuh 213% secara tahunan.
Namun, pada 2024 laju pertumbuhan mulai melambat meski jumlah transaksi masih tinggi, yakni 209,5 juta transaksi dengan nilai Rp 359,81 triliun.
Memasuki semester I tahun 2025, penurunan mulai terlihat. Jumlah transaksi turun 17% menjadi 174,8 juta, sementara nilai transaksi anjlok 72% menjadi Rp 99,67 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski terjadi penurunan, PPATK menegaskan bahwa intervensi kebijakan akan terus dilakukan mengingat judi online telah menjadi fenomena sosial yang meresap di masyarakat.
“Kita dijadikan sasaran karena akses digital yang luas, jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi, dan karena judol sudah menjadi hiburan yang semakin melekat,” pungkas Ivan.

