TNI AL Tak Lagi Akui Satria Arta Kumbara karena Sudah Dipecat dan Kehilangan Kewarganegaraan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan bahwa TNI AL enggan dikaitkan lagi dengan mantan anggota Marinir TNI AL yang menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara. Tunggul menegaskan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari TNI.
Tunggul mengatakan, Satria Arta Kumbara sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "desersi dalam waktu damai" terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini. Hal tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.
"TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tunggul kepada wartawan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Baca Juga
Anggota TNI AL Ditangkap Terkait Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru
Sementara itu, Tunggul menambahkan, berdasarkan putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. Akte putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) pada 17 April 2023, menandakan bahwa hal tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Nama Satria Arta Kumbara kembali mencuat setelah videonya meminta agar dirinya kembali menjadi WNI viral. Sebelumnya dia sudah bergabung dinas dengan militer Rusia.
Merujuk pada pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu, maka status WNI Satria otomatis hilang. Supratman mengatakan, Satria harus mendapat izin presiden jika ingin bergabung menjadi tentara negara asing.
Baca Juga
Indonesia Dipercaya Jadi Mediator Rusia–UE, Hashim: Presiden Prabowo Akan Sampaikan Pesan ke Putin
Mengingat yang bersangkutan tidak memperoleh izin presiden, maka Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

