Pemerintah Tak Wajib Lindungi Satria Arta Kumbara Jika Tak Lagi WNI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia, Satria Arta Kumbara dalam sebuah video menyampaikan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali. Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria apabila status kewarganegaraannya telah resmi dicabut.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin kepada Investortrust.id, Selasa (22/7/2025).
Politikus PDIP itu menjelaskan, untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap Satria, maka Kementerian Hukum perlu menelusuri apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku atau sudah dinyatakan hilang.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Baca Juga
TNI AL Tak Lagi Akui Satria Arta Kumbara karena Sudah Dipecat dan Kehilangan Kewarganegaraan
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut telah berjalan dan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak. "Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," ucapnya.
Sebelumnya, Satria mengunggah video permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Satria mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria dalam video tersebut.

