Menkum Sebut Butuh Proses Hukum Jika Satria Arta Kumbara Ingin Menjadi WNI Kembali
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonannya menjadi WNI kembali. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," kata Supratman dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).
Ia menuturkan aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e. Pasal 23 huruf d berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman.
Dalam kasus Satria, Supratman menegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI. Namun yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," tuturnya.

