KPK Bakal Minta BPKP Percepat Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK dalam waktu dekat akan bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Dalam pertemuan itu, Alex menyatakan akan meminta BPKP mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah kasus, termasuk kasus dugaan korupsi di ASDP.
"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan kepala BPKP kan untuk terkait dengan perhitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan, kira-kira bisa enggak dipercepat," kata Alex.
Baca Juga
KPK Ungkap Kapal yang Dibeli ASDP dari Jembatan Nusantara Sudah Tak Beroperasi
Perhitungan kerugian keuangan negara ini penting bagi KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Belum diterimanya audit kerugian negara membuat KPK belum menahan para tersangka kasus ini.
"Yaitu tadi dari audit perhitungan kerugian negaranya kami masih menunggu, tentu itu tadi kan, batasannya kalau kita tahan sekarang, sementara auditnya misalnya baru diperkirakan 6 bulan lagi baru selesai misalnya, nanti keburu keluar ya kalau kita tahan. Itu saja pertimbangannya," ujar Alex.
Alex memastikan akan terus berkomunikasi dengan BPK dan BPKP terkait proses perhitungan keuangan negara ini.
"Kita komunikasikan terus," tegas Alex.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga
KPK Dalami Keuangan PT Jembatan Nusantara Seusai Diakuisisi ASDP
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Tak hanya itu, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan milik bos PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Belasan aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tersebar di sejumlah kawasan elite di Jakarta hingga Surabaya.

