Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
JAKARTA, investortrust.id – Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memastikan bakal kembali menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Gugatan ini dilayangkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bogor tidak menerima gugatan Agustiani Tio sebelumnya yang teregister dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr. Dalam gugatan itu, Agustiani Tio mengaku mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.
Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto mengaku kecewa dengan putusan PN Bogor yang tidak menerima gugatan kliennya. Army menilai majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa. Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” kata Army dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga
Merasa Diintimidasi, Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Senilai Rp 2,5 M
Army menegaskan ketidakhadiran Agustiani dalam proses mediasi bukan berarti kliennya mengabaikan proses hukum. Apalagi, Agustiani telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya tersebut kepada hakim mediator.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.
Army menjelaskan proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara. Untuk itu, Army menyebut putusan PN Bogor prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.
“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Agustiani akan melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.
“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.
Tak hanya itu, Agustiani dan tim kuasa hukumnya akan melaporkan majelis hakim PN Bogor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (11/2/2025). Dalam gugatannya, Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Eks Anggota Bawaslu Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Gugatan perdata ini dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, hal itu terjadi saat Tio yang merupakan ibu rumah tangga berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Salah satunya, Rossa meminta Tio mengganti kuasa hukumnya yang merupakan kader PDIP.
Agustiani Tio juga diintimidasi oleh Rossa saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Rossa, katanya, menggebrak meja saat memeriksa Tio. Rossa juga disebut mengintimidasi Agustiani Tio secara verbal.

