Bukit Uluwatu (BUVA) Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal MPAM
JAKARTA, investortrust.id – Manajemen PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) memastikan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam dugaan tindak pidana pasar modal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan insider trading atau dan perdagangan semu saham di pasar modal. Dua perusahaan, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen, telah disidik dan menetapkan tiga tersangka. Kasus insider trading tersebut melihatkan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk (PADI).
Baca Juga
Bukit Uluwatu (BUVA) Genjot Recurring Income melalui Rights Issue, Harga Sahamnya Bisa Segini
Corporate Secretary BUVA Rian Fachmi mengatakan, perseroan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang menghubungkan perseroan dengan penetapan tersangka itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan ESO, EL, maupun MPAM.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, serta kebenaran informasi bagi pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, perseroan menyampaikan sejumlah penjelasan.
Pertama, sejak Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama telah menjadi pemegang saham pengendali baru BUVA. Seiring dengan perubahan pengendali tersebut, perseroan juga telah melakukan perubahan susunan sewan komisaris dan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, BUVA menegaskan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan ESO, EL, maupun MPAM.
Baca Juga
Bukit Uluwatu (BUVA) Rancang Rights Issue Jumbo 203,11% Saham, Harga Langsung Melesat
“Ketiga, dalam menjalankan operasional perusahaan, perseroan menyatakan bahwa manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance),” tulisnya dalam penguman resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2/2026).
Kelima, Bukut Uluwatu (BUVA) juga berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan, perusahaan yang dikendalikan Happy Hapsoro ini akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur terhadap peluang investasi guna mendukung proyek-proyek strategis di masa depan. Aksi ini bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

