Soal Kasus Dugaan Korupsi PN Depok, MA: Tak Ada Alasan Hakim Tidak Sejahtera
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) memberikan respons keras terkait keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus dugaan suap sengketa lahan. Juru Bicara MA Yanto menegaskan bahwa tindakan korupsi di lingkungan peradilan tidak lagi bisa ditoleransi, terutama di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Yanto menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan penyimpangan dengan dalih kekurangan materi. Menurutnya, negara telah memberikan perhatian yang sangat memadai terhadap pemenuhan hak dan fasilitas bagi para hakim.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga," kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
MA memandang praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab profesi. Yanto menyebut perilaku oknum hakim tersebut telah mencoreng kehormatan institusi.
Baca Juga
Soal Kasus PN Depok, Jubir: Walau Menyakitkan Tapi Bantu Upaya Bersih-bersih di MA
"Beberapa hakim (yang terlibat korupsi) merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA," tegasnya.
Yanto menyampaikan pesan dari Ketua MA bahwa lembaga tertinggi peradilan tersebut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi yudisial. Melindungi oknum yang bermasalah dinilai terlalu berisiko bagi martabat negara dan kewibawaan MA.
Yanto mengungkapkan, ketua MK mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh hakim dan aparatur yang masih berani "bermain" dalam pelayanan pengadilan. Tidak ada kompromi bagi mereka yang terlibat praktik transaksional, tanpa memandang besaran nilai suapnya.
"Pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," kata Yanto.

