Bagikan

Kadin Indonesia Gelar FGD RUU Penyiaran, Ini Poin Penting yang Dibahas

JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU Penyiaran dengan tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran” di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia Chris Taufik mengungkapkan, FGD ini melibatkan akademisi, industri yang diwakili asosiasi-asosiasi, dan platform-platform digital.
 
"Jadi lumayan banyak komprehensif masukannya. Intinya, yang pertama, kalau dari media-media yang, kalau kita ambil ideologi media yang existing, media konvensional ya, itu yang diangkat isunya adalah bagaimana ada kesetaraan, jadi bagaimana ada relaksasi terhadap aturan-aturan yang demikian ketat mengatur mereka," ujar Chris.
 
Kemudian, dari media yang baru seperti media OTT (Over The Top), terutama basis dari VOD (Video On Demand), Chris Taufik menjelaskan bahwa mereka memberi masukan lebih kearah mendorong untuk menjadi self regulation
 
"Jadi diregulasi sendiri, karena memang selama ini sudah berjalan demikian. Kalau untuk yang OTT berbasis video sharing atau user-generated content, itu intinya adalah mereka ingin minta untuk dilibatkan lebih intens untuk pembahasan-pembahasan RUU-nya," ungkap Chris.
 
Baca Juga
 
Lebih lanjut, Chris menyebut, kesimpulan dari semua itu memang diperlukan pengaturan terhadap perkembangan industri media sekarang. Menurutnya, hal itu lantaran landscape industri sudah berubah, yang mana sekarang dengan perkembangan teknologi internet, platform-platform yang dikenal masyarakat adalah platform digital. 
 
"Jadi landscape industri ini memang tidak tertampung di dalam existing undang-undang penyiaran. Makanya tadi juga hadir dari pemerintah, ada dari Komdigi, Pak Dirjen tadi hadir, lalu diwakilkan oleh Pak Direktur, Pak Gunawan, kemudian dari KPI juga hadir, mereka juga melihat bahwa ada yang harus dibenahi segera, apakah ini dalam undang-undang penyiaran ini apakah sekarang atau nanti, dan mereka sepakat bahwa ada yang memang harus diatur sekarang, kurang lebih itu sih garis besar dari industri," jelas Chris Taufik.
 
Sementara itu, dari sisi akademisi, Chris membeberkan bahwa mereka lebih menyoroti secara konseptual. Dikatakan Chris, konseptual undang-undang ini banyak dipertanyakan oleh akademisi yang hadir, seperti akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Bina Nusantara (Binus).
 
"Dari beliau, dari dua institusi itu lebih menggali secara value dari RUU ini seperti apa, jadi apakah value-nya ini mau mendekati dari pasar, apakah mendekati dari industri, apa mendekati dari sektor yang lain, kurang lebih itu sih garis besarnya," kata Chris.
 
 
Di sisi lain, ia menambahkan, hasil atau kelanjutan dari FGD ini nantinya akan disampaikan secara resmi ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lalu ke Komisi I DPR.
 
"(Sejauh ini komunikasi) sudah, sudah, komunikasi, jadi beberapa asosiasi malah sudah audiency ke DPR, komunikasi sudah berjalan, cuman ini yang resmi dari Kadin kita akan kasih masukannya secara tertulis, itu yang akan kita lakukan," pungkasnya.
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024