Dorong Regulasi Bongkar Muat Pro Investasi, Kadin Gelar FGD 'Ship to Ship Transfer'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan ship to ship (STS) transfer di wilayah pelabuhan Indonesia. Hal ini seiring munculnya berbagai dinamika dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat, khususnya pada lokasi STS transfer di pelabuhan laut Indonesia.
Dinamika tersebut dinilai berdampak terhadap operasional pelabuhan, aktivitas kapal, para pemangku kepentingan, tenaga kerja, hingga aspek persaingan usaha.
Melalui forum ini, Kadin Indonesia mempertemukan kementerian dan lembaga terkait, serta para pelaku usaha untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Diskusi tersebut diharap dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus merumuskan langkah kebijakan yang konstruktif.
Wakil Ketua Umum Bidang (WKU) Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari menyebut, pihaknya berupaya menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kami ingin para pelaku usaha merasa nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tandas Andi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui dialog dan diskusi bersama antar-pemangku kepentingan. Selain itu, Kadin juga menekankan pentingnya upaya menekan biaya logistik agar Indonesia mampu bersaing dalam penyediaan rantai pasok, khususnya di sektor energi, seperti industri batu bara di wilayah Kalimantan.
Baca Juga
Sementara itu, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Tri Aditya Putra menyatakan, pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola koperasi yang menyelenggarakan kegiatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Ia menilai diskusi yang melibatkan berbagai pihak sangat penting agar pemerintah memperoleh masukan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ke depannya diskusi seperti ini juga perlu melibatkan semua pihak, baik pemangku kepentingan, pelaksana di lapangan, maupun pihak terkait lainnya, sehingga kita bisa mendapatkan masukan yang komprehensif dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Tri.
Sementara, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean memandang, perlu sinergi antara perusahaan bongkar muat dengan tenaga kerja bongkar muat agar tidak terjadi praktik monopoli dalam kegiatan tersebut.
Dalam hal ini, KPPU memiliki kewenangan memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Namun KPPU pada dasarnya hanya memberikan saran kepada pemerintah berdasarkan analisis terhadap kondisi dan mekanisme persaingan usaha yang terjadi. Harapannya, saran tersebut dapat dijalankan,” imbuh Gopprera.
Baca Juga
Ekspor Berbasis Teknologi: Logistik Indonesia di Bawah Tekanan Tarif AS
Dalam polemik yang sama, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna, mengedepankan pentingnya kepastian perlindungan bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian terkait pengupahan dan waktu kerja.
“Bagaimana memastikan setiap tenaga kerja yang bekerja di kegiatan bongkar muat memiliki kompetensi yang memadai, serta mendapatkan perlindungan yang cukup. Antara lain dari aspek keselamatan kerja, pengupahan, maupun pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat,” tambah Yuli.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlanjutan usaha di sektor pelabuhan yang membuka banyak peluang kerja.
Pada saat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto menilai, kegiatan bongkar muat harus dilakukan secara efisien agar dapat menekan waktu sandar kapal di pelabuhan.
“Bongkar muat itu harus dilakukan sebaik mungkin dengan waktu yang tepat sehingga dapat mengurangi waktu sandar kapal. Karena semakin lama kapal berada di pelabuhan, biaya yang ditanggung juga semakin tinggi dan itu akan membuat biaya logistik kita meningkat,” katanya.
Ia menekankan, perusahaan bongkar muat bersama tenaga kerja bongkar muat merupakan ujung tombak dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, APBMI berharap adanya peningkatan kualitas kerja, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat tanpa praktik monopoli.
“Kami berharap ada perbaikan mutu kerja dan tidak ada monopoli dalam kegiatan ini,” pungkasnya.

