Kadin Dukung Revisi RUU Penyiaran agar Selaras dengan Teknologi Digital
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Namun Kadin menekankan perlunya redefinisi terhadap istilah "penyiaran" agar selaras dengan perkembangan teknologi digital.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik. Menurutnya, pengertian siaran yang selama ini tertuang dalam UU sudah usang dan tidak mencerminkan kondisi ekosistem media saat ini.
“Dulu kita menganggap siaran itu disampaikan secara bersamaan, waktunya sama. Sekarang tidak lagi. Bahkan banyak konten individual yang viral, apakah itu juga masuk definisi penyiaran?” tanya Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kadin juga memberikan rekomendasi dari diskusi dengan para akademisi, penyedia platform digital, dan lembaga penyiaran yang menyoroti bahwa model penyiaran saat ini telah berubah dari one-to-many menjadi many-to-many.
“Kami memberi tanda kutip pada istilah ‘penyiaran’ karena sekarang ini sudah mencakup teknologi baru termasuk kecerdasan buatan (AI),” ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Chris juga menyoroti ketimpangan regulasi antara media konvensional dan konten digital. Masalah ini yang kondisi media konvensional semakin sulit.
“Kalau siaran itu didefinisikan sebagai segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat, maka ketidakadilannya adalah media konvensional tunduk pada sensor, pengawasan isi, dan aturan lainnya. Tapi di sisi lain, penyedia konten digital bisa bebas menayangkan apapun,” lanjutnya.
Kadin pun mendorong agar RUU Penyiaran yang baru bisa menjamin kesetaraan antar pelaku industri penyiaran, baik konvensional maupun digital, demi menciptakan ekosistem yang inklusif, terbuka, dan adil.
Baca Juga
Kadin Indonesia Gelar FGD RUU Penyiaran, Ini Poin Penting yang Dibahas

