Wamenkominfo: UU Penyiaran yang Baru Harus Mengakomodasi Multiplatform
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri penyiaran yang harus bersaing ketat dengan platform digital, khususnya platform over the top (OTT).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan UU Penyiaran yang berlaku saat ini hanya mengakomodasi kegiatan penyiaran secara teresterial. Padahal, untuk bisa bersaing dengan platform OTT, lembaga penyiaran mau tidak mau harus merambah platform tersebut.
“Karena dengan munculnya platform digital, maka ada perubahan pola penyiaran. Kalau misalkan dulu terestrial, ini kemudian memakai platform digital menjadi OTT begitu di atas platform digital. Jadi, radio pun menjadi platform digital, televisi juga menjadi platform digital,” katanya usai diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital’ di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Sampai Mana Perkembangan RUU Penyiaran? Ini Kabar Terbaru dari Kemenkominfo
Menurut Nezar, UU Penyiaran yang baru harus memahami lebih dalam bagaimana karakter dari platform OTT yang selama ini menguasai ataupun mendominasi audiens di lansekap informasi digital. Jangan sampai platform tersebut tidak diatur dan akhirnya merugikan banyak pihak, khususnya lembaga penyiaran yang sudah ada.
“Apa yang bisa dilakukan regulator dalam hal ini negara untuk membuat equal playing field (level persaingan yang sama) untuk semua industri bisnis media,” ucapnya.
Saat ini, Nezar menyebut sudah terjadi penurunan penonton televisi yang cukup signifikan. Demikian halnya dengan radio yang mana para pendengarnya beralih ke platform OTT untuk mendengarkan musik sesuai selera atau siniar (podcast).
Baca Juga
Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Tidak Larang Jurnalisme Investigasi
“Saat ini kondisi telah mengalami perubahan dan pergeseran yang disebabkan oleh kebiasaan bermedia dari masyarakat, khususnya dengan munculnya gen Z yang lahir sebagai digital native, atau sudah terbiasa dengan gadget atau berinternet,” tuturnya.
Walaupun demikian, Nezar menyebut lembaga penyiaran di dalam negeri masih punya peluang untuk tumbuh dan berkembang melalui digitalisasi. Baik lembaga penyiaran berskala besar seperti televisi atau radio berjaringan yang berbasis di Jakarta maupun televisi atau radio komunitas berskala kecil.
“Kita kan lagi menunggu revisi UU Penyiaran, RUU (Rancangan Undang-Undang) Penyiaran ini lagi digodok DPR, Kemenkominfo belum menerima drafnya. Nanti kalau sudah diterima kita akan coba pelajari dan akan membicarakan lebih dalam lebih detail dengan stakeholder (pemangku kepentingan),” paparnya.
Saat ini, menurut Nezar, RUU Penyiaran belum sampai pada tahap pembahasan dengan pemerintah. Pihaknya juga belum menerima draf RUU Penyiaran dari Komisi I DPR RI.
“Proses penyusunan RUU Penyiaran adalah inisiatif Komisi I DPR dan tahapannya belum sampai pembahasan bersama pemerintah, jadi kami belum menerima resmi draf dari Komisi I DPR terkait RUU Penyiaran,” ungkapnya.

