Komisi I DPR Dukung Penggabungan RRI dan TVRI di RUU Penyiaran
JAKARTA, investortrust.id - Komisi I DPR mendukung usulan penggabungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang tertuang dalam RUU Penyiaran.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Hasbi Anshory mengatakan, penggabungan RRI dan TVRI ini untuk efektivitas tugas sebagai media nasional.
“Kalau saya memang setujunya digabung untuk efisiensi. TVRI digabung dengan RRI, kemudian kita juga harus konsisten,” kata Hasbi dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Wamenkominfo: UU Penyiaran yang Baru Harus Mengakomodasi Multiplatform
Meski demikian, Hasbi dengan tegas mengungkapkan pemerintah juga harus konsisten terhadap ketentuan TVRI dan RRI yang tidak boleh memungut iklan dalam menjalankan perannya sebagai media.
”Kalau kita tidak boleh (beri kesempatan) dia beriklan, ya harus dikasih anggaran yang cukup dari negara ini. Ini harus konsisten. Kalau tidak kita kasih, diberi dalam bentuk BLU (badan layanan umum) atau dalam bentuk lain. Berarti undang-undang harus diubah dong. Itu yang harus kita konsisten. Jadi kita mencoba konsisten,” tuturnya
Lebih lanjut, dengan penggabungan kedua lembaga ini diharapkan juga keduanya menjadi lebih mudah menjangkau daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang hingga kini akses penyiarannya dinilai masih sangat minim.
”Menkominfo berkoordinasi dengan TVRI, kemudian operator seluler, di-mapping mana yang kira-kira masih blank spot. Masyarakat tidak mau tahu bagaimana kebijakan, yang penting mereka bisa menikmati. Baru kita bicara ini untuk persatuan dan kesatuan,” katanya
Lebih dari pada itu, Hasbi mendorong agar pemerataan infrastruktur penyiaran di daerah 3T juga ikut digenjot untuk mewujudkan pemerataan penyiaran dan informasi.
“Kita pastikan dulu infrastruktur itu ada. Kalau kita bicara daerah perbatasan, penjaga persatuan, tapi siaran negara lainnya bisa masuk itu percuma saja. Pertama, kita pastikan bahwa infrastruktur untuk penyiaran itu ada. Misalkan TVRI bisa masuk, RRI di sana bisa masuk, internet bisa masuk,” katanya.
Baca Juga
Sampai Mana Perkembangan RUU Penyiaran? Ini Kabar Terbaru dari Kemenkominfo
Dalam draf RUU Penyiaran, peleburan RRI dan TVRI menjadi RTRI dilakukan demi melakukan peningkatan kualitas kelembagaan kedua lembaga penyiaran itu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai radio televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang,” tulis Pasal 15A draf RUU Penyiaran.
Dalam Pasal 60A draf RUU Penyiaran pengaturan mengenai RTRI maksimal satu tahun terhitung sejak UU Penyiaran disahkan. Untuk itu, LPP RRI dan TVRI tetap berjalan seperti biasanya sebelum RTRI terbentuk.
“Dalam hal radio televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A belum terbentuk, penyelenggara penyiaran publik dilaksanakan oleh LPP RRI dan LPP TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 60.

