Revisi UU Penyiaran Tak Kunjung Dibahas, Formappi Nilai DPR Tersandera Kepentingan
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR akan kembali memulai Tahun Persidangan 2024/2025, Selasa (24/6/2025) besok. Dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada masa sidang ini masih menjadi pertanyaan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ragu DPR mulai membahas revisi UU Penyiaran di masa sidang ini. Pasalnya dirinya tak melihat ada keseriusan dari DPR untuk membahas revisi UU tersebut.
"Saya kira tak ada seorangpun anggota DPR yang bisa memastikan kapan RUU Penyiaran akan benar-benar serius mulai dibahas," kata Lucius kepada Investortrust.id, Senin (23/6/2025).
Lucius mengungkapkan revisi UU Penyiaran telah masuk menjadi daftar prioritas DPR sejak beberapa tahun belakangan ini. Akan tetapi, Formappi tak melihat ada perkembangan berarti terkait itu. DPR diduga tersandera dengan sejumlah kepentingan.
Baca Juga
Mengharap Kebijakan Setara dan Berkeadilan di Revisi UU Penyiaran
"Masalahnya ada banyak kepentingan terkait dunia penyiaran yang terkait langsung dengan kepentingan korporasi, dan juga kepentingan oligarki," ujarnya.
Ia menilai revisi UU Penyiaran banyak berkaitan dengan oligarki, kekuasaan, dan korporasi. Karena itu hal tersebut menyulitkan DPR dalam menemukan formula pengaturan penyiaran yang tepat yang dapat menguntungkan sekaligus oligarki, korporasi dan publik.
"Ya nampaknya anggota DPR harus menunggu perintah dari oligarki itu untuk mulai membahas RUU Penyiaran ini," ungkapnya.
DPR sebelumnya menargetkan akan menyelesaikan revisi UU Penyiaran dua tahun lagi. Lucius menganggap hal tersebut hanya janji belaka.
"Janji atau target yang disampaikan anggota DPR terkait RUU Penyiaran bisa jadi hanya sekedar diucapkan saja, karena bahkan di anggota itu pun tak pernah yakin kapan RUU Penyiaran itu akan dibahas," tuturnya.

