Dasco Sebut UU Polri Masuk Masa Pembahasan Sidang
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah memasuki masa sidang.
“Kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” ujarnya kepada media, di acara Halal Bihalal Ketua MPR Ahmad Muzani, di Komplek Widya Chandra, Senayan, Jakarta (2/4/2025).
Menurut Dasco, sejumlah UU tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR. Ia juga menambahkan, sebelum masa reses (kegiatan di luar masa sidang), DPR juga sepakat jika ada kebijakan baru.
Baca Juga
“Nanti kita akan koordinasikan dengan ketua-ketua fraksi yang ada, kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR, apakah itu nanti, tunggu saja,” katanya.
Sekadar informasi, saat ini Revisi UU Polri tengah menjadi perhatian publik. Pada periode DPR 2019-2024, revisi UU Polri sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya belum tuntas. Alhasil, RUU Polri kembali masuk dalam Prolegnas jangka menengah di periode DPR 2024-2029.
Baca Juga
Sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi UU tersebut antara lain, kenaikan batas usia pensiun. Usia pensiun anggota Polri diusulkan naik menjadi 60-62 tahun, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait proses regenerasi internal dan potensi penumpukan perwira tinggi dan menengah.
Lalu, adapula penambahan kewenangan Polri. Di mana, revisi ini juga mengusulkan penambahan kewenangan yang dapat menjadikan Polri sebagai lembaga superbody, yang memicu kekhawatiran terkait akuntabilitas dan kontrol terhadap institusi tersebut.

