Baleg DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI dan UU Polri
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membatalkan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI dan UU Polri," kata Wihadi Wiyanto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ditanya Mahasiswa soal Krisis Demokrasi Pascademo RUU Pilkada, Menkeu: Kita Harus Jaga Integritas
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan kedua RUU tersebut.
Dikatakan, Baleg DPR memutuskan menunda dan atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper atau carry over kepada DPR periode 2024-2049.
"Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tuturnya.
Dikatakan, pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan UU Polri.
Pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri, kata Wihadi, sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dahulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8/2024).
"RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya," katanya.
Wihadi memastikan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
"Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, UU TNI dan UU Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait usia pensiun, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri, hingga aturan yang memperbolehkan prajurit TNI berbisnis.

