Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan Revisi UU Pilkada
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons meluasnya wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Dasco menegaskan bahwa dalam pertemuan terbatas antara Menteri Sekretaris Negara dan DPR, kedua pihak sepakat bahwa fokus legislasi tidak diarahkan pada aturan Pilkada.
"Kami sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada, sehingga disampaikan pimpinan komisi II beberapa hari lalu di DPR, sampai saat ini dan kemudian, belum ada rencana kami membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah melalui DPRD. Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan membahas hal itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain menanggapi soal wacana UU Pilkada, Dasco menyebut pertemuan telah membahas isu revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dasco menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah saat ini memprioritaskan menindaklanjuti amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025. Putusan tertanggal 26 Juni 2025 tersebut mewajibkan pemisahan pelaksanaan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dasco menambahkan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu adalah mengenai rekayasa sistem yang selaras dengan konstitusi pasca-putusan MK tersebut.
Baca Juga
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana kemudian masing-masing parpol ini di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu," ucapnya.
Selain itu, Dasco menjamin bahwa revisi UU Pemilu mendatang tidak akan menyentuh mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini sekaligus menepis isu yang menyebutkan adanya rencana pengembalian mandat pemilihan presiden kepada MPR.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk meredam simpang siur informasi di publik. Dasco juga telah meminta Komisi II sebagai komisi teknis dan pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih terperinci kepada awak media.
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata Dasco.

