Dasco Bantah DPR Kebut Proses Pembahasan Revisi UU TNI
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut DPR mengebut proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Dasco mengatakan proses pembahasan revisi UU TNI sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu.
"Tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu? Dan itu dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco juga membantah pembahasan revisi UU TNI dilakukan DPR dan pemerintah secara diam-diam. Ia mengeklaim rapat yang digelar di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu merupakan rapat yang terbuka.
"Boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat terbuka," ujarnya.
Dasco menjelaskan, dalam setiap pembahasan undang-undang, pelaksanaan konsiyering tidak menyalahi mekanisme. Menurutnya hal tersebut telah diatur dalam peraturan pembentukan undang-undang.
"Walaupun kemarin saya lihat rencananya empat hari disingkat dua hari dalam rangka efisiensi, dan (konsiyering) itu diperlukan karena mengundang institusi lain dan walaupun cuma tiga pasal tetapi pembahasannya membutuhkan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain itu perlu juga kemudian merumuskan kata-kata atau kemudian pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga kemudian diperlukan konsiyering," jelasnya.
Dasco mengatakan pembahasan tiga pasal yang direvisi sudah selesai. Ia enggan menyebut kapan revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Dasco menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada Komisi I DPR.
"Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa apabila kemudian timus (tim perumus), timsin (tim sinkronisasi)-nya belum selesai mungkin belum bisa dibawa," tuturnya. (C-14)

