Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres soal RUU Polri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau UU Polri. Puan menegaskan, dokumen yang disebut Surpres RUU Polri yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Baca Juga
DPR Rampungkan 3 RUU Jadi Undang-Undang Selama Masa Sidang II 2024-2025
Sebelumnya, revisi UU Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024). Revisi UU Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait usia pensiun, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, dan penambahan kewenangan Polri.

