DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Bakal Dibahas di Masa Sidang Berikutnya
JAKARTA, Investortrust.id - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025). Dalam laporannya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
RUU KUHAP, Komisi III Sebut Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Puan menyebut Surpres tersebut akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya. Ia menegaskan Surpres tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Puan mengungkapkan DPR juga belum memutuskan komisi atau alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU KUHAP akan dibahas. Hal tersebut akan dibahas setelah reses.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar. RDPU digelar untuk mendengar masukan terkait RUU KUHAP, Senin (24/3/2025) kemarin. DPR telah menggelar RDPU dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. Selain itu, DPR juga telah RDPU dengan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dan ahli hukum Romli Atmasasmita. Pada 5 Maret 2025 lalu, Komisi III DPR juga menggelar RDPU mendengar masukan dari sejumlah advokat senior, seperti Maqdir Ismail, Luhut MP Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona. (C-14)

