Terima Surpres, DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Capim KPK
JAKARTA, investortrust.id - DPR telah menerima surat presiden (Surpres) Presiden Prabowo Subianto terkait calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Supres Nomor R60/Pres/11/2024 itu diterima DPR pada 4 November 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat membuka rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Presiden Republik Indonesia," kata Adies.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan untuk menyerahkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK kepada Komisi III DPR.
"Rapat Bamus (Badan Musyawarah) dengan fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper test," kata Adies Kadir seusai rapat paripurna.
Dikatakan, Komisi III nantinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR mengenai waktu pelaksaan fit and proper test capim KPK dan teknis pelaksanaannya. Adies memastikan hasil fit and proper test capim dan calon anggota Dewas KPK akan diparipurnakan sebelum DPR memasuki masa reses pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 dapat diketahui sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid V pada 20 Desember 2024.
"Iya, sebelum reses ini. Jadi masa sidang ini insyaallah akan diselesaikan. (Iya sebelum) 6 Desember," ucapnya.
Adies memastikan dalam surpres Presiden Prabowo Subianto tidak ada perubahan nama capim dan calon anggota Dewas KPK yang akan mengikuti fit and proper test dari yang sebelumnya diajukan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak ada, enggak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo," katanya.

