Komjak Yakin Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meyakini revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Komjak pun meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang tengah digodok di parlemen tidak akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.
Hal itu disampaikan Ketua Komjak Pujiono Suwadi menanggapi kekhawatiran kejaksaan akan mengambil alih kewenangan penyidikan dengan penerapan asas hukum dominus litis atau pengendali perkara dalam RUU KUHAP. Pujiono menekankan, asas dominus litis bukan hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dikatakan, dominus litis merupakan perwujudan asas hukum oportunitas yang sudah diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak. Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga
Pasal 139 KUHAP, berbunyi, "Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan."
Pujiono menjelaskan, asas oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP lama belum dapat mengaplikasikan sistem peradilan terpadu atau integrated criminal justice system. Hal ini karena koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, puluhan ribu kasus tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, banyak yang berakhir dengan putusan bebas oleh pengadilan.
"Pertanyaannya tadi sudah saya sampaikan koordinasi ini kan ya harus kemudian operasional di KUHAP baru kita, untuk menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Bagaimana cara operasionalnya? Harus kemudian dinormakan," paparnya.
Dikatakan, salah satu penilaian kinerja jaksa adalah melimpahkan perkara ke pengadilan hingga terdakwa menjadi terpidana, bukan justru divonis bebas. Untuk itu, jaksa penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Namun, hal itu bukan berarti jaksa melakukan penyidikan.
Penyidik, baik penyidik Polri maupun penyidik PNS tetap berwenang mengumpulkan peristiwa hukum. Sementara, jaksa yang mengonstruksi perkara dan menentukan delik pidana. Dengan demikian, penyidik dan jaksa sudah berkoordinasi sejak proses penyidikan. Selama ini yang terjadi, katanya, jaksa baru meneliti berkas perkara dan delik pidananya setelah penyidikan rampung.
"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan, peran jaksa hanya kemudian mengonstruksikan deliknya, tetapi untuk kontruksi alat bukti, karena ini peristiwa hukum, jadi kewenangan penyidiknya. Integrated criminal justice system terwujud," paparnya.
Baca Juga
Legislator Gerindra Dorong Revisi KUHAP untuk Atur Hak Tersangka
Pujiono pun menegaskan, KUHAP menganut semangat distribusi kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.
"Jadi sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik menurut saya," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Komjak mendorong Komisi III DPR untuk membuka draf RUU KUHAP untuk mencegah isu liar terkait kewenangan penyidikan hingga kejaksaan menjadi lembaga superbody. Apalagi, KUHAP menjadi pedoman dalam penanganan tindak pidana hingga puluhan tahun ke depan.
"Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari kan kita berbicara kemungkinan-kemungkinan, padahal drafnya enggak ada. Kami juga mendorong kepada Komisi III DPR untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis dan di kalangan akademisi. Bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tetapi untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan," katanya.

