PBHI Soroti Potensi Pelanggaran HAM di RUU KUHAP
JAKARTA, Investorstrust.id - Komisi III DPR menerima masukan terkait revisi Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari sejumlah organisasi sipil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar hari ini, Senin (24/3/2025). Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyampaikan sejumlah poin krusial di dalam draf RUU KUHAP yang diterimanya.
Pertama, terkait penyelidikan dan penyidikan, Julius menyoroti soal Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, d, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) RUU KUHAP mengenai penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya upaya mencari dan menemukan keterangan dan barang bukti seharusnya tidak dilakukan dengan upaya paksa.
"Dalam konteks menggali informasi dan data ini, ini sepatutnya tidak ada upaya paksa karena belum tentu dia naik ke penyidikan, belum tentu juga kemudian naik ke penuntutan, ini masih mencari gambaran utuh sebuah peristiwa," kata Julius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca Juga
RUU KUHAP, Komisi III Sebut Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
PBHI juga menyoroti Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, f, dan g draf RUU KUHAP. Ketentuan di pasal tersebut menyatakan penyelidikan bisa dilakukan dengan cara pembuntutan (poin d), penyamaran (poin e), pembelian terselubung (poin f), dan penyerahan di bawah pengawasan (poin g). Menurutnya pasal tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
"Kami sebut potensi karena belum ada aturan lebih detail lagi terkait ketentuan ini, potensi untuk terjadinya pelanggaran HAM dimana ada investigasi khusus dan ini menyerupai upaya paksa," ujarnya.
Julius juga menyinggung soal definisi penyidik utama sebagaimana yang diatur di Pasal 6 ayat 2 draf RUU KUHP. Menurutnya istilah utama yang terdapat di dalam definisi penyidik justru akan menimbulkan multiinterpretasi.
"Supaya tidak salah definisi, maka seperlunya tidak menggunakan istilah-istilah baru dan kemudian menimbulkan perdebatan," tuturnya.
PBHI juga menyoroti soal saksi mahkota vs justice collaborator. Ia menekankan pentingnya konsistensi koordinasi antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
"Kalau kita bilang bahwa sikap kooperatif yang proaktif dari seseorang yang diperiksa kemudian tujuannya adalah bagaimana dia mendapatkan pengurangan tuntutan, maka produk tuntutan yang ada di penuntutan proses di hadapan persidangan ini juga harus tersinkronisasi," ungkapnya.
Selain itu, PBHI juga menyoroti pengawasan internal dan eksternal. Julius memandang pengawasan selama ini justru ditumpukan pada pihak yang menghadapi proses hukum. Artinya, jika tidak ada laporan maka pengawasan itu tidak dilakukan. PBHI juga mendorong agar hak atas bantuan hukum diberikan bukan dengan syarat atau pihak tertentu saja. Setiap saksi atau korban yang diperiksa sudah seharusnya diberikan bantuan hukum. (C-14)

