Legislator Gerindra Dorong Revisi KUHAP untuk Atur Hak Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya, terkait aturan yang membahas hak tersangka atau terdakwa yang dinilai sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang pertama terkait hak tersangka atau terdakwa. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalia itu terhadap de facto yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan karena perkara misalnya yang ada nuansa politisnya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Legislator Partai Gerindra itu menyebutkan hak-hak yang kerap diabaikan aparat penegak hukum tersebut, di antaranya sulitnya terdakwa atau tersangka menemui keluarga, susahnya mendapatkan penasihat hukum, dan akses layanan kesehatan.
“Kesulitan untuk dibesuk oleh keluarga, kesulitan untuk mendapatkan penasihat hukum, kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan lain sebagainya. Itu yang akan kita tinjau bagaimana bisa beroperasi maksimal," katanya.
Habiburokhman menjelaskan sebenarnya dalam KUHAP sudah diatur mengenai kunjungan penasihat hukum setiap pemeriksaan kepada tersangka/terdakwa. Namun, realisasi di lapangan masih ada pembatasan hari terkait kunjungan tersebut.
“Sebenarnya sudah diatur bagaimana tersangka berhak mendapatkan kunjungan penasihat hukum setiap saat pada setiap tingkat pemeriksaan, tetapi kadang-kadang itu dipatahkan dalam mitra kita. Saya enggak mau sebutkan. Hanya boleh dibesuk di hari apa. (Misalnya Senin dan Kamis). Padahal KUHAP mengaturnya umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Habiburokhman juga menyoroti kedudukan advokat atau lawyer yang dinilai tidak berharga. Para advokat hanya diizinkan untuk duduk, mendengar, dan mencatat. Padahal, tugas mereka adalah memperjuangkan hak milik terdakwa ataupun tersangka.
“Kemudian terkait hak advokat, juga banyak masukan. Kita kalau berprofesi advokat di rezim kuat ini tidak ada harganya. Beda dengan teman-teman kalau melihat film. Kalau kita enggak bisa. Kita hanya bisa mendampingi terdakwa atau tersangka. Duduk, dengar, dan catat. Padahal lawyer itu mempertahankan hak berpotensi yang (memiliki) masalah hukum,” ujarnya.
Terakhir, terkait institusi penahanan yang dinilai perlu dievaluasi. Di Indonesia, apabila seseorang melakukan perbuatan hukum, kata Habiburokhman, bisa langsung ditahan selama 120 hari, meski orang tersebut belum divonis bersalah.
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Tak Berikan Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
“Ketiga soal institusi penahanan, 120 hari orang Indonesia itu kalau bermasalah hukum bisa ditahan sebelum divonis dia bersalah atau tidak. Bayangkan 120 hari itu berapa bulan?” kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
“Jadi kita misalnya kita ada orang yang dilaporkan terkait ujaran kebencian itu ditahan dulu 120 hari. Nanti di hari ke-120 itu bisa bebas atau enggak demi hukum. Sudah babak belur duluan. Nah, itu institusi penahanannya perlu ada evaluasi,” jelasnya.

