Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi TNI, Dasco: DPR Akan Jaga Supremasi Sipil
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab sejumlah poin penolakan publik terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Salah satunya isu terkait kembalinya dwifungsi TNI.
Dasco membantah revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi TNI. Ditegaskan, DPR bakal menjaga supremasi hukum.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco mengaku ikut memantau berbagai penolakan yang disampaikan masyarakat di media sosial. Menurutnya berbagai penolakan yang muncul justru tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.
"Hari ini kami menjelaskan bahwa hanya tiga pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Dirinya menegaskan revisi UU TNI justru dilakukan untuk membatasi fungsi TNI.
"Tetapi masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatiran dwi fungsi abri saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ucapnya.
Ia mengungkapkan dalam rapat kerja Komisi I dengan dengan Panglima TNI pekan lalu, telah disimpulkan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.
Untuk diketahui DPR melakukan revisi pada sejumlah pasal, yakni menyangkut kedudukan TNI di Pasal 3, pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI di Pasal 47, dan batas usia pensiun di Pasal 53. (C-14)

