Kapan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diterapkan? Ini Kata Menkomdigi
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia menargetkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan proses penyusunan regulasi ini telah memasuki tahap akhir dan sedang menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah melaporkan kepada Presiden, Insyaallah dalam waktu dekat aturan ini dapat beliau hubungkan,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Komdigi Ajak Google Cs Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menkomdigi menegaskan pembahasan aturan ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun lalu, tetapi pemerintah mempercepat prosesnya dalam sebulan terakhir agar dapat segera diterapkan.
Meutya menegaskan regulasi ini bukan hanya sekadar pelengkap, tetapi menjadi langkah strategis untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya, eksploitasi digital, dan judi online (judol).
Data menunjukkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, pemerintah telah men-takedown 993.144 konten judol. Namun, Meutya menegaskan pemblokiran saja tidak cukup tanpa adanya regulasi tambahan.
Dalam proses penyusunan aturan ini, pemerintah melakukan benchmarking terhadap regulasi dari berbagai negara. Di Jerman dan Prancis, misalnya, anak-anak di bawah usia tertentu diwajibkan mendapat izin orang tua sebelum mengakses layanan digital. Sementara itu, Inggris dan Australia menerapkan sanksi berat bagi platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Indonesia pun ingin menerapkan regulasi yang tegas, mengingat jumlah pengguna internet di Tanah Air mencapai 221 juta orang atau 79,5% dari populasi. Dari jumlah itu, sebanyak 9,17% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 12 tahun, yang masih rentan terhadap berbagai ancaman digital.
“Kami memahami bahwa orang tua sudah berusaha membatasi akses anak-anak ke internet, tetapi data menunjukkan bahwa 22% anak-anak tidak mengikuti aturan orang tua mengenai durasi internet, dan 13% memiliki akun rahasia yang tidak diketahui orang tua mereka. Artinya, kita harus melakukan lebih banyak upaya untuk memastikan anak-anak tetap aman di dunia digital,” jelas Meutya.
Dalam waktu dekat, aturan ini diharapkan dapat segera dirilis dan diberlakukan. Pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan platform digital besar, termasuk Google untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca Juga
“Kami apresiasi Google yang telah menunjukkan komitmen dengan meluncurkan fitur baru Google Play Protect dan bekerja sama dalam berbagai program edukasi digital. Kami harap platform lain juga mengikuti langkah ini,” katanya.
Dengan regulasi ini, pemerintah menargetkan Indonesia bisa semakin meningkatkan keamanannya di ruang digital dan mengurangi risiko bagi anak-anak yang semakin aktif menggunakan internet sejak usia dini. (C-13)

