Komdigi Ajak Google Cs Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan industri game, fintech, dan transportasi. Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dalam memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam merancang regulasi yang realistis dan bisa diterapkan di lapangan.
Baca Juga
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).
Pentingnya regulasi ini semakin mendesak mengingat laporan We Are Social 2024 mencatat 56,7% anak-anak Indonesia berusia 8-12 tahun sudah aktif menggunakan internet. Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan satu dari tiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak. Hal ini membuat anak-anak rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, seperti eksploitasi daring, cyberbullying, serta paparan konten yang tidak sesuai usia.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Aida Rezalina Azhar, menekankan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat aspek hukum, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, beberapa isu strategis yang dibahas meliputi batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun di platform digital, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi), Yasmine Meylia, menyoroti sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia yang ketat untuk melindungi anak-anak dari risiko finansial.
“Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” jelasnya.
Baca Juga
Legislator Nilai Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Harus Komprehensif
Seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap Kemenkomdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Untuk memastikan regulasi yang inklusif dan efektif, Kemenkomdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan. (C-13)

