Menkomdigi: RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital Wujud Nyata dari Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak di Ruang Digital. Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai risiko dunia maya terhadap anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan RPP ini merupakan wujud nyata dari aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak di era digital.
"Regulasi ini bukan sekadar kebijakan, tetapi respons konkret terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital. Kami ingin memastikan anak-anak dapat mengakses internet dengan aman dan mendapatkan manfaat positif dari teknologi," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
Kapan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diterapkan? Ini Kata Menkomdigi
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan sekitar 40% anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari. Sayangnya, banyak dari mereka menghabiskan waktu untuk konten hiburan tanpa pengawasan.
Laporan dari ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 juga mencatat lebih dari 15,000 anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440.000 anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.
"Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi realitas yang mengancam masa depan generasi muda. RPP ini adalah langkah awal, tetapi perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat," tegas Meutya.
Nantinya, RPP ini akan mengatur tiga aspek utama. Pertama, verifikasi usia dan kepemilikan akun digital. Platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia agar anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai. Kedua, pembatasan konten berisiko. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak. Ketiga, peningkatan literasi digital dengan mendorong edukasi serta pendampingan orang tua dalam membangun budaya digital yang sehat.
Baca Juga
Komdigi Ajak Google Cs Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Kemenkomdigi membuka forum konsultasi publik guna mengakomodasi masukan dari masyarakat, akademisi, LSM, serta industri digital. Forum ini akan dibuka pada Maret 2025.
Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta guna memastikan penerapan regulasi yang optimal.
"Kami ingin internet menjadi jembatan bagi anak-anak menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah," tutupnya. (C-13)

