Tanggapi Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto Soroti soal Bukti hingga Penetapan Tersangka
JAKARTA, Investortrust.id -- Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Hasto diketahui didakwa melakukan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Salah seorang tim hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun KPK terhadap kliennya. Hal ini lantaran sejumlah fakta yang disebut dalam surat dakwaan berasal dari penyidikan lima tahun lalu.
"Artinya ini saya enggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama. Seolah-olah bukti itu disimpan dulu mungkin ada, kalau saya ingat dulu anak-anak masih menonton Doraemon, sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini. Saya kira ini sesuatu yang kita sayangkan," kata Maqdir.
Maqdir mengaitkan kasus Hasto dengan dinamika di internal PDIP. Maqdir mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berkaitan dengan keputusan PDIP memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution terjadi pada 16 Desember 2024. Selang dua hari kemudian terjadi pengembangan kasus Harun Masiku oleh KPK.
"Kemudian tanggal 20 Desember, pimpinan KPK dilantik. Pada hari yang sama, tanggal 20 Desember itu juga, menurut catatan dan informasi yang kami terima, dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Selanjutnya, kata Maqdir, pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Kemudian, pada 24 Desember 2024 KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka.
"Urutan waktu ini tadi, ini mengesankan bahwa penetapan tersangka ini adalah pesanan," ucapnya.
Maqdir juga menyebut penetapan tersangka Hasto merupakan perkara politik. Sehingga PDIP menganggap Hasto sebagai tahanan politik.
"Yang kita tidak inginkan sebenarnya adalah, lembaga independen seperti KPK ini digunakan untuk kepentingan politik," tuturnya. (C-14)

