Sambangi KPK, Kuasa Hukum Hasto Sampaikan Surat Penundaan Pemeriksaan
JAKARTA, Investortrust.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum saat menyambangi Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (17/2/2205) hari ini.
"Penasihat hukum telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga
Hari ini KPK Panggil Hasto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Ronny mengatakan, permohonan penundaan tersebut dilakukan lantaran pihaknya saat ini tengah melakukan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya tidak diterima KPK.
Untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum berencana mengajukan kembali praperadilan ke PN Jaksel. "Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik (surat perintah penyidikan), yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," ucapnya.
Baca Juga
Dipanggil KPK Besok, Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ronny meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim. Selain itu, kuasa hukum meminta semua pihak menghormati langkah dan hak kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin hari ini. "Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin. (C-14)

