Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim, Kuasa Hukum: Ini Belum Selesai
"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan pra peradilan kami," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya hakim tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto lantaran secara administratif tidak memenuhi syarat. Gugatan Hasto ditolak karena dianggap ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan menghlanagi proses peradilan (obstruction of justice)
"Menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ucapnya.
Ronny memandang pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto. Selanjutnya ia memastikan Tim Hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," tegasnya.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Hakim Djuyamto mengatakan, gugatan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," katanya.
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. (C-14)

