KPK Tolak Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan KPK telah menolak permohonan Hasto tersebut.
"Atas permohonan (penundaan pemeriksaan) tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Tessa mengatakan penolakan surat tersebut dilakukan penyidik setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
Dengan demikian, Tessa mengatakan perkara yang melibatkan Hasto tetap berjalan. KPK tetap bisa memanggil Hasto di tengah proses praperadilan.
"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," ucapnya.
Tessa menuturkan proses praperadilan merupakan ranah yang berbeda dengan proses penyidikan. Suatu perkara tidak bisa berhenti hanya karena proses praperadilan tengah berjalan.
"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir. Kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," tegasnya.
Sebelumnya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Hasto mengingatkan dirinya tengah menjalani proses peradilan.
Baca Juga
Ajukan Praperadilan, Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaannya
Hasto menyatakan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Untuk itu Hasto juga menyampaikan surat kepada pimpinan KPK yang isinya meminta pemeriksaannya ditunda.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. (C-14)

