Alasan Pilkada, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Minta KPK Tunda Pemeriksaan
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kuasa Hukum calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Kuasa hukum berdalih, Rohidin yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sedang menjalani Pilkada Bengkulu 2024.
''Saya ingin ingatkan Kejagung juga sudah memberikan peringatan. Apa pun, event apa pun, persoalan hukum yang terjadi, tunda dulu. Biarkan rakyat menentukan pilihannya sampai 27 November,'' kata kuasa hukum Rohidin Mersyah, Sudi S Simarmata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga
Sudi juga memprotes sikap KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi Rohidin Mersyah. Dikatakan, sejak penangkapan di Bengkulu hingga dibawa dan diperiksa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pihak kuasa hukum tidak diperbolehkan untuk mendampingi Rohidin.
"Tadi malam kita minta bertemu (di Bengkulu), itu diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk mendampingi kliennya, kita tidak dibolehkan. Kita diperintahkan ke KPK, ke Jakarta. Hari ini kita ke KPK tidak juga boleh masuk, ada apa dengan KPK?'' lugas Sudi.
Sudi juga menyebutkan, tindakan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum terhadap kliennya itu merupakan propaganda ketakutan yang mengakibatkan turunnya elektabilitas cagub petahana Bengkulu itu.
"Jangan diupayakan kriminalisasi, kemudian tebar ke masyarakat menjadi ketakutan seperti ini. Ada indikasi siapa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi? Kami tim hukum Rohidin Mersyah pertanyakan itu dengan KPK, dan kita minta dengan KPK agar kami diberikan waktu untuk bertemu dengan Pak Rohidin Mersyah,'' katanya.
Diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Salah satu pihak yang ditangkap KPK adalah Rohidin Mersyah.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa di Gedung Merah Putih
OTT KPK ini diduga terkait pungutan kepada ASN untuk pendanaan Pilkada 2024. Selain menangkap delapan orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Saat ini Rohidin Mersyah dan tujuh orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 sejak penangkapan untuk menentukan status huku Rohidin Mersyah dan tujuh orang lainnya.

