Dipanggil KPK Besok, Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaannya Ditunda
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (17/2/2025) besok. Namun, tim kuasa hukum Hasto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga
Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim, Kuasa Hukum: Ini Belum Selesai
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima PN Jaksel. Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," katanya.
Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.
Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Baca Juga
PN Jaksel Kandaskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

