Hari ini KPK Panggil Hasto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan dijadwalkan digelar hari ini, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan pantauan Investortrust, hingga pukul 09.50 WIB Hasto belum tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Hanya terlihat beberapa wartawan yang tengah menunggu kedatangan Hasto.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, tim kuasa hukum Hasto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Untuk diketahui PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. (C-14)

