Hasto Kristiyanto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Hasto sedianya diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Ketua DPP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini. Hal ini lantaran Hasto sudah dijadwalkan akan menghadiri rangkaian HUT PDIP.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Ronny menekankan, PDIP dan Hasto Kristiyanto taat hukum dan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, PDIP dan Hasto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Jumat (10/1/2025) atau setelah HUT PDIP.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya.
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," kata Ronny menambahkan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika membenarkan Hasto mengirimkan surat kepada tim penyidik atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Dikatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto.
"Penyidik menginfokan bahwa Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan, KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). Hasto bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020.
Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
Tak Hanya Hasto Kristiyanto, KPK Juga Jadwalkan Periksa Wahyu Setiawan
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

