KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Komputer dan Laptop di PT Inti
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita tim penyidik KPK saat menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 100 Miliar
Tak hanya deposito, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Jasa Raharja Putera cabang Bandung. Deposito dan dokumen itu disita lantaran tim penyidik menduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Inti.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk menelusuri dan menyita aset yang diduga hasil korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus Korupsi di PGN
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Inti Persero. Kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT INTI ditaksir sekitar Rp 120 miliar.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.

