KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno soal Kasus Korupsi di PGN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). Rini Soemarno sebelumnya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya disampaikan oleh Humas KPK.
Mengenakan kemeja merah muda dan selendang, Rini Soemarno yang terlihat menjinjing tas kecil rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 15.19 WIB.
Baca Juga
KPK Ungkap Identitas 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas di PGN, Siapa?
Rini Soemarno mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Selain soal proses jual beli gas di PGN, Rini mengakui akuisisi PGN oleh Pertamina.
"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini.
Transaksi jual beli gas itu disebut dilakukan oleh Danny Praditya selaku direktur komersial PT PGN. Rini mengeklaim tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.
"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang begitu," kata Rini.
Baca Juga
PGN Fasilitasi 800 Kendaraan Aerotrans Gunakan BBG Ramah Lingkungan
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi m jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni DP selaku direktur PGN dan II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi.

