KPK Sita HP dan Laptop Terkait Kasus Korupsi di ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone dan laptop milik Vice President (VP) Akuntansi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Evi Dwijayanti. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa Evi sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)., Kamis (5/12/2024).
"Untuk Saudara ED (Evi Dwijayanti) ini informasinya ada penyitaan barang bukti elektronik milik yang bersangkutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
Selain Evi, tim penyidik juga memeriksa VP Management Asset PT ASDP periode 2020-2021 M Islamudin, dan VP Keuangan ASDP periode 2021-2022 Aldo Yohanes Mumuh. Dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu, tim penyidik mendalami perbuatan melawan hukum dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Dugaan korupsi dalam proses akuisisi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun. Tim penyidik juga masih mendalami adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawabannya.
"Masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga
Direksi ASDP Dirombak, Cek Jajaran Direksi yang Dipilih Erick Thohir
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Tak hanya itu, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan milik bos PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Belasan aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tersebar di sejumlah kawasan elite di Jakarta hingga Surabaya.

