KPK Sita Uang Tunai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 150 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Senin (24/3/2025). Uang tersebut disita dari perusahaan swasta berinisial PT F.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
KPK Sita Uang Rp 2,5 M dan Emas 150 Gram dari Deposit Box Eks Dirut Taspen
KPK menyita uang tersebut lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. KPK mengapresiasi PT F yang sudah kooperatif dalam proses penyitaan tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki itikad baik bekerja sama dengan penyidik KPK," katanya.
KPK mengingatkan para pihak terkait lainnya dalam kasus ini untuk kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. KPK tak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Baca Juga
KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan tersangka EHP.

