KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PTPP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (PTPP). Uang yang disita berbentuk deposito senilai Rp 22 miliar serta uang tunai senilai Rp 40 miliar yang tersimpan di brankas.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
KPK Ungkap Kasus Korupsi di PTPP Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar
Tessa belum mengungkapkan soal pecahan uang yang disita tim penyidik KPK. Tessa juga belum mengungkap asal uang yang disita.
Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," tutur Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK Menyebut kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.
Baca Juga
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023. KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

