Formappi Nilai Kewenangan Evaluasi Pejabat Wujud Frustasi DPR
JAKARTA, Investortrust.id -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai kewenangan DPR melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara merupakan sesuatu yang mengada-ada. Ia menilai keputusan tersebut merupakan wujud frustasi DPR.
"Ini sih kelihatan banget motif DPR-nya. Mereka tampaknya memang sejak periode lalu tidak happy dengan sejumlah keputusan lembaga seperti MK yang mereduksi atau melucuti keputusan yang dibuat DPR," kata Lucius kepada Investortrust.id, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Pimpinan KPK Sebut Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
Diketahui, rapat paripurna DPR menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR, Selasa (4/2/2025). Tatib terbaru ini memberikan kewenangan tambahan kepada DPR untuk mengevaluasi berkala yang tidak mustahil berujung pada pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui, atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Para pejabat itu bisa meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Lucius, salah satu pemicu munculnya revisi tersebut, yakni kegagalan upaya DPR merevisi UU Pilkada seusai munculnya putusan MK. DPR juga tampak dibuat frustrasi soal keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"MK menghapus pembatasan yang selama ini jadi barang mewah milik partai parlemen. Ini sekedar menyebut dua contoh betapa DPR dibikin malu oleh MK. DPR dibikin tak berdaya sama sekali hingga frustrasi," ungkapnya.
Lucius menambahkan, DPR semakin dibuat malu dan frustrasi lantaran kewenangan lembaga-lembaga seperti MK, MA, KPK, BPK diatur oleh UU. Lembaga-lembaga itu bekerja atas perintah UU, bukan atas perintah DPR.
"Rasa frustrasi DPR akhirnya seperti menemukan jalannya ketika menyadari bahwa pemegang kuasa di lembaga-lembaga yang menghadirkan keputusan yang bikin DPR malu sebagian atau seluruhnya diajukan atau dipilih DPR. Maka munculah ide untuk mengintervensi lembaga negara seperti MK melalui proses evaluasi para pejabatnya," tuturnya.
Lucius menjelaskan agar terkesan logis, DPR menjadikan proses pengajuan para pejabat hingga terpilih merupakan jasa DPR. Oleh karena itu kewenangan DPR mengevaluasi para pejabat dinilai masuk akal.
"Kira-kira itulah akal bulus munculnya aturan Pasal 228A di Tatib DPR itu. Memakai embel-embel pelaksanaan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, tatib itu dengan mudah disetujui paripurna DPR," jelasnya.
Lucius menjelaskan DPR tidak bisa serta memunculkan kewenangan baru di Tatib tanpa melakukan perubahan UU MD3. Tatib DPR hanyalah instrumen teknis pelaksanaan terkait yang diatur pada UU MD3.
"Artinya ini instrumen kesepakatan DPR. Tatib ini memberikan jalan bagi munculnya kesewenang-wenangan parlemen," ucapnya.
Baca Juga
Kewenangan Evaluasi Pejabat Bukti Kegagalan DPR Pahami Sistem Kenegaraan
Ia memandang diselipkannya Pasal 228A ini merupakan sebuah pemaksaan dari DPR. Menurutnya sulit memahami bagaimana DPR dengan fungsi pengawasannya justru ingin menjadi polisi moral pejabat-pejabat lembaga lain.
"Bahaya besar kalau aturan sisipan di Tatib DPR ini tak segera dihapus. Dengan aturan yang sumir itu, DPR bisa suka-suka mereka mengevaluasi pejabat di MK, MA, dan lain-lain hingga berujung pemberhentian jika evaluasinya negatif? Apalagi kita tahu jika terkait kepentingan bersama, maka mudah sekali bagi DPR untuk sepakat memberhentikan para pejabat dengan alasan evaluasinya jelek," ungkapnya. (C-14)

