Kewenangan Evaluasi Pejabat Bukti Kegagalan DPR Pahami Sistem Kenegaraan
JAKARTA, Investortrust.id -- Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR . Tatib terbaru ini memberikan kewenangan tambahan kepada DPR untuk mengevaluasi berkala terhadap pejabat negara yang tidak mustahil berujung pada pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Para pejabat itu bisa meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PSHK FH UII menilai tambahan kewenangan mengevaluasi pejabat negara membuktikan kegagalan DPR memahami sistem kenegaraan. Hal ini mengingat tambahan kewenangan DPR itu telah mengeliminasi prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan mandat reformasi.
Baca Juga
Setara Institute Nilai Revisi Tatib DPR Akal-akalan Tambah Kewenangan Absurd
"Kewenangan tambahan tersebut jelas merupakan kegagalan DPR dalam memahami sistem ketatanegaraan di Indonesia. Fungsi pengawasan DPR seharusnya cukup dilakukan dengan mekanisme check and balances yang selama ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat dan sejenisnya," kata Peneliti PSHK FH UII M Yuniar Riza Hakiki dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
PSHK FH UII menilai mekanisme pengawasan atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara telah diatur di undang-undang pada masing-masing lembaga negara tersebut. Yuniar mencontohkan, pimpinan KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK, pun komisioner KPU dan Bawaslu diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Begitu juga hakim MA yang diawasi oleh Badan Pengawas MA, dan hakim MK diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sehingga, penambahan kewenangan DPR dalam mengevaluasi bahkan mencopot pejabat lembaga negara merupakan penyelenggaran negara yang salah kaprah, karena mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan, konstitusi, dan beberapa undang-undang terkait DPR maupun lembaga negara tersebut," ujarnya.
PSHK FH UII berpandangan logika DPR dalam mengatur evaluasi berkala calon pejabat negara yang telah ditetapkan adalah sesat. DPR seolah menyepadankan dengan konsep pergantian antar waktu (recall) anggota legislatif yang identik dengan jabatan politik.
"Sedangkan pejabat negara yang proses seleksinya melalui DPR, seperti pimpinan KPK, komisioner KPU, Bawaslu, hakim agung, hakim konstitusi sejatinya bukanlah pejabat politik, melainkan pejabat negara yang dijamin independensinya dalam konstitusi," ucapnya.
PSHK FH UII menilai DPR telah salah dalam meletakkan penambahan kewenangan tersebut. Peraturan DPR tentang Tata Tertib merupakan peraturan internal yang tidak seharusnya mengikat keluar.
"Muatan penambahan kewenangan seharusnya diatur di dalam konstitusi atau selevel undang-undang," kata Yuniar.
PSHK FH UII juga memandang kewenangan tambahan tersebut kental akan kepentingan politik. DPR seolah ingin mengatur, mengendalikan bahkan dapat membungkam dan menelanjangi lembaga negara melalui upaya sentralisasi penyelenggaraan negara hanya melalui jalur politik praktis atau politization of state bodies, sehingga telah mengukuhkan DPR sebagai legislative heavy, lembaga super power, yang sangat rentan akan perilaku-perilaku koruptif.
"Kepada DPR untuk segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam revisi Peraturan DPR tentang Tatib dan fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat," tegasnya.
Baca Juga
Sahkan Tatib Baru, DPR Bisa Evaluasi hingga Rekomendasi Pemberhentian Pejabat
PSHK FH UII juga mengimbau kepada ketua umum partai politik untuk mengingatkan kadernya di DPR untuk patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif. Seluruh pihak juga diminta untuk terus mengawal penerapan aturan tersebut.
"Kepada aktivis, akademisi, dan masyarakat untuk mengawal bersama pencabutan ketentuan yang menambah kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara demi menyelamatkan independensi lembaga negara lain," imbaunya. (C-14)

