Pimpinan KPK Sebut Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu, Johanis Tanak menyatakan, pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dpt dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Setara Institute Nilai Revisi Tatib DPR Akal-akalan Tambah Kewenangan Absurd
Diketahui, salah satu poin penting dalam revisi tatib DPR yang disahkan rapat paripurna, Selasa (4/2/2025) adalah memberikan kewenangan tambahan kepada DPR mengevaluasi berkala yang tidak mustahil berujung pada pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Para pejabat itu bisa meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Untuk itu, dalam konteks pimpinan KPK, Johanis Tanak menyatakan, pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN. Johanis Tanak menekankan, pemberhentian pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 ya g mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya.
Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Baca Juga
Kewenangan Evaluasi Pejabat Bukti Kegagalan DPR Pahami Sistem Kenegaraan
Selain itu, Tanak menyatakan, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. Dengan demikian, pihak yang dirugikan atas tatib DPR dapat menggugatnya ke MA.
"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tegasnya.

