Setara Institute Nilai Revisi Tatib DPR Akal-akalan Tambah Kewenangan Absurd
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR atau tatib DPR merupakan akal-akalan untuk menambah kewenangan yang absurd.
Diketahui, salah satu poin penting dalam tatib yang disahkan dalam rapat paripurna Selasa (4/2/2025) kemarin adalah DPR dapat mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Dengan demikian, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MA, gubernur Bank Indonesia (BI), hingga ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dievaluasi oleh komisi yang menjadi mitra.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyatakan aturan tersebut merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tatib DPR memang tidak menyebut mengenai kewenangan DPR mencopot pejabat. Namun, Pasal 228 ayat (2) Tatib DPR menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat.
Baca Juga
Paripurna Setujui Perubahan Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pimpinan KPK hingga Hakim MK
"Tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Hendardi menekankan, norma Pasal 228A keliru secara formil mengingat tatib merupakan peraturan internal DPR yang seharusnya hanya mengatur urusan internal DPR atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan DPR. Sementara secara substantif, norma itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Ditekankan, Pasal 1 ayat (2) UUD ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
"Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd," tegasnya.
Tak hanya itu, Hendardi menyatakan, DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.
"Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis," paparnya.
Menurutnya, dalam sistem presidensial, kewenangan DPR menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan pejabat negara semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara. Kewenangan itu juga untuk memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan atau discretionary decision pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.
"Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan," tegas Hendardi.
Baca Juga
Sahkan Tatib Baru, DPR Bisa Evaluasi hingga Rekomendasi Pemberhentian Pejabat
Hendardi mengingatkan DPR seharusnya fokus pada tugas utamanya, yakni pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas. Jangan sampai DPR justru merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.
"Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan," katanya.

