Paripurna Setujui Perubahan Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pimpinan KPK hingga Hakim MK
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR menyepakati revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI. Kesepakatan revisi tatib DPR tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang diikuti ucapan setuju oleh anggota yang hadir.
Baca Juga
Ketua DPR Harap KTT Hak Anak Lahirkan Aksi Nyata Kesejahteraan Anak
Salah satu poin penting dalam perubahan tatib ini, DPR dapat mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Dengan demikian, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), gubernur Bank Indonesia (BI), hingga ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dievaluasi oleh komisi yang menjadi mitra.
Sebelumnya dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan pimpinan DPR. Dalam rapat Badan Legislasi yang digelar pada 3 Februari 2025 kemarin, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap perubahan tersebut.
Ia menjelaskan, materi muatan yang dirumuskan dalam rancangan perubahan Tatib DPR, yakni menyisipkan satu pasal baru yakni Pasal 228 A. Adapun Pasal 228 A ayat (1) berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evakuasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Kemudian Pasal 228 A ayat (2) berbunyi "Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Dalam rapat pleno Baleg kemarin, seluruh fraksi menyatakan setuju atas perubahan tata tertib DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan sejumlah catatan terkait perubahan tata tertib DPR.
Pertama, Fraksi PKS meminta agar perubahan tatib dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya.
Baca Juga
"Kemudian, poin kedua ketiga keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada Pasal 228 A, apalagi disebutkan mengikat. Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" ucapnya. (C-14)

