RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, UMKM dan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - DPR memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanyai Dasco dalam rapat, Kamis (23/1/2025)
“Setuju!” jawab para perwakilan fraksi yang menjadi peserta rapat.
Sebelumnya, Dasco menyampaikan anggota yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 289 anggota, sedangkan 3 anggota izin.
Dalam draf RUU Minerba, perguruan tinggi atau kampus dan juga UMKM bakal diprioritaskan untuk mengelola tambang. Hal itu berdasarkan kesepakatan Baleg DPR sehingga sebelum dibawa ke rapat Paripurna.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan, terdapat empat poin penting dalam perubahan UU Minerba ini. Pertama, percepatan hilirisasi di sektor minerba. Hal dinilai penting untuk tercapai tujuan yang lebih cepat dalam swasembada energi dan hilirisasi.
"Kedua, sebagaimana yang telah sering kita mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Bahlil Ungkap Banyak Tipu-Tipu di Sektor Minerba, Nomor IUP Jadi Nomor Pengantar Jenazah
Dalam revisi ini, izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare (ha) akan diprioritaskan untuk UMKM. Selain itu, IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan izin lain akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola kembali.

