RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui revisi empat undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR, Selasa (28/5/2024). Keempat RUU itu, yakni revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, UU TNI, dan revisi UU Polri.
Sebelum disetujui, perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Baca Juga
DPR: Program Gizi Gratis Tekan Kemiskinan, Bisa Bantu Pengusaha Mikro
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan peserta rapat terkait keempat RUU tersebut.
"Apakah keempat RUU disepakati?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Selain persetujuan keempat revisi UU itu menjadi RUU inisiatif DPR, rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan (KEM dan PPKF) RAPBN tahun anggaran 2025.
Revisi UU Kementerian Negara menjadi salah satu RUU yang menarik perhatian publik. Diketahui, Baleg DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin revisi, yakni menghapus batasan jumlah kementerian yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya menyebutkan, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian" diusulkan diubah menjadi, “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Fraksi PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB setuju dengan revisi UU Kementerian Negara. Sementara, Fraksi PDIP, PKS, dan Partai Demokrat setuju dengan sejumlah catatan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian Negara untuk memperkuat sistem presidensial. Dikatakan, sistem presidensial harus tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga
Hari Ini, Revisi UU Kementerian Negara Bakal Diputuskan Jadi RUU Inisiatif DPR
"Kita menganut sistem presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," katanya beberapa waktu lalu.

