Pemerintah Belum Bisa Pastikan UMKM dan Perguruan Tinggi Diizinkan Kelola Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan apakah usulan dari DPR RI agar perguruan tinggi dan UMKM mengelola pertambangan bisa diakomodasi, mengingat hal ini masih dalam proses kajian.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini baru menjadi usul inisiatif DPR.
“Kita masih dalam kajian. Jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi, terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” ungkap Julian saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Setelah Ormas Keagamaan, Pemerintah Beri Jatah Kelola Tambang untuk UMKM dan Perguruan Tinggi
Dalam revisi tersebut, tercatat ada empat poin inti. Pertama adalah percepatan hilirisasi di sektor minerba. Kedua, pengelolaan tambang yang akan diprioritaskan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Keempat, pemberian prioritas kepada UMKM.
Dijelaskan oleh Julian, saat ini pemerintah masih melakukan kajian apakah usulan tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Meski revisi tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR, namun masih harus diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah nanti inisiatif DPR, baru nanti diajukan ke Presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar Surat Presiden, baru nanti kita akan melakukan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya,” papar Julian.
Dia melanjutkan, Presiden nanti akan memerintahkan kepada Kementerian terkait untuk melakukan kajian, sehingga baru nanti dilakukan kajian secara resmi. “Sampai sekarang kalau kita lakukan kajian kan ini belum resmi dikasih ke kita.”

