Setelah Ormas Keagamaan, Pemerintah Beri Jatah Kelola Tambang untuk UMKM dan Perguruan Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi inisiatif DPR Tercatat, ada 14 pasal diusulkan untuk diubah dalam revisi tersebut.
Dalam usulan revisi tersebut, UMKM dan perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang setelah sebelumnya pemerintah memberi hak pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan, terdapat empat poin utama dalam perubahan ini. Pertama, percepatan hilirisasi di sektor minerba agar tujuan swasembada energi lewat hilirisasi bisa cepat tercapai.
Baca Juga
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
“Kedua sebagaimana yang sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Bob menekankan, revisi ini merupakan wujud implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga
MIND ID Optimistis Industri Minerba Jadi Motor Hilirisasi Menghadapi Tantangan Global
“Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas Pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan,” terang dia.
Dalam revisi ini, izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare (ha) akan diprioritaskan untuk UMKM. Selain itu, IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan izin lain akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola kembali.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba, yang nantinya akan dikelola langsung oleh menteri energi sumber daya mineral (ESDM).

